in ,

Cukai Plastik Akan Berlaku Tahun 2022

“Jadi kami akan melakukan lagi redesigning dari policy ini. Aspirasi-aspirasi (dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat/DPR) yang masuk kami perhatikan. Karena itu juga harus dilakukan waktunya dan berapa tarifnya produk apa saja yang akan terkena nanti akan kami kaji secara hati-hati,” jelas Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, saat ini otoritas fiskal tengah mempersiapkan payung hukum cukai plastik. Kemudian, draf akan segera dibahas secara komprehensif bersama pemangku kepentingan, terutama DPR.

“Masih dibahas mengenai hal tersebut di internal kementerian keuangan. Nanti ditunggu resminya bisa sudah selesai ditetapkan,” kata Askolani kepada Pajak.com, pada (11/5).

Ia menekankan, rencana penetapan cukai plastik lebih menekankan pada isu lingkungan, bukan hanya sebagai strategi menghimpun penerimaan negara. Mengingat data kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 mengungkap, bahwa Indonesia menghasilkan sedikitnya 64 juta ton timbunan sampah setiap tahunnya. Sebesar 30 persen sampah tidak dikelola (daur ulang) sehingga dapat mencemari lingkungan.

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

“Yang utamanya isu lingkungan,” jelas Askolani.

Sebagai informasi, arah kebijakan fiskal 2022 memang menitikberatkan pada ekonomi hijau dan penanganan krisis iklim. Program itu telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024. Komitmen itu digaungkan Indonesia dalam acara bertajuk “High Level Opening Dialogue of the Green Climate Fund Private Investment for Climate Conference”, yang diikuti oleh pimpinan dari berbagai negara.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *