in ,

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Karbon dan Cukai Plastik

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Karbon dan Cukai Plastik
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah bertekad mengatasi perubahan iklim melalui pengenaan pajak karbon dan cukai plastik di tahun 2022. Hal itu dituangkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada (28/6).

Sri Mulyani menjelaskan, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun 2021 dan 29 persen pada tahun 2030. Maka, penting bagi pemerintah merumuskan regulasi untuk pungutan atas emisi karbon.

“Bahkan dapat lebih tinggi lagi (target pengurangan gas rumah kaca) jika mendapat dukungan internasional. Kita sekarang belum punya regulasi, landasan pungutan emisi karbon, sebagai pengurang emisi gas rumah kaca. Dengan hal ini salah atau instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  5 Insentif Pajak untuk Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional 2024

Menurut Ketua Dewan Koalisi Menteri Keuangan Dunia untuk Perubahan Iklim ini, Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim, sehingga mengakibatkan kerugian cukup besar. Di sisi lain, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya. Hal ini tercermin dari gap pembiayaan yang dibutuhkan dengan besaran anggaran yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setiap tahun.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *