in ,

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Karbon dan Cukai Plastik

Cukai Plastik

Selain pajak karbon, pemerintah juga akan memberlakukan cukai plastik demi kelestarian lingkungan.

“Kita melihat ini di dalam cukai kita suatu perluasan basis cukai dalam optimalkan basis fiskal, terutama kemungkinan hadapi eksternalitas,” kata Sri Mulyani.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, perluasan pengenaan cukai baru juga telah dilakukan beberapa negara. Di Thailand dan Kamboja, barang yang dikenakan cukai mencapai 11 jenis—mulai dari rokok, minuman beralkohol, bensin, minuman nonalkohol, hingga jasa telepon. Begitu juga di Vietnam dan Myanmar barang yang dikenakan cukai ada sembilan jenis; Filipina ada lima barang; Laos ada 10 barang; Malaysia lima barang; Singapura juga lima barang yang menjadi objek cukai. Sementara di Indonesia barang yang dikenakan cukai baru dua, yakni untuk hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

“Pengenaan cukai di Asia paling banyak Thailand, hampir semua ada, mulai dari minuman beralkohol. tembakau, bensin, sepeda motor, hingga club malam. Indonesia hanya dua,” tambahnya.

Pengenaan pajak karbon dan cukai plastik akan diberlakukan tahun depan jika kedua usulan itu disetujui oleh DPR.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *