in ,

Pemberlakuan Cukai Plastik Hambat Pemulihan Industri

“Penerimaan cukai dapat diperluas, di antaranya dengan percepatan pengenaan cukai kantong plastik dan perluasan pengenaan cukai pada produk plastik, serta memulai proses regulasi untuk penerapan cukai terhadap soda dan pemanis makanan minuman,” jelasnya dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah.

Hamka mengatakan, jika pemerintah hanya mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) saja, realisasi penerimaan cukai sulit melejit. Terlebih, pada 2023 defisit APBN harus berada di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurut Hamka, bila tahun depan usulan pemberlakuan cukai plastik dilakukan, implementasinya akan lebih efektif di tahun setelahnya. Sebab sudah ada penyesuaian di tahun 2022.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya tengah menganalisis usulan pemberlakuan cukai plastik di tahun depan. Ia memastikan, setiap implementasi kajian BKC harus komprehensif karena menyangkut keberlangsungan banyak masyarakat.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Berbagai aspek perlu dikaji secara mendalam, sejalan dengan kondisi aktual penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Askolani.

Potensi penerimaan dari penambahan BKC mencapai Rp 13 triliun per tahun, yang berasal dari dua barang kena cukai baru, yakni plastik dan minuman bergula dalam kemasan. Secara keseluruhan, penerimaan cukai ditargetkan mencapai sebesar Rp 182,46 triliun sampai dengan Rp 187,68 triliun di tahun 2022.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *