in ,

Cukai Plastik Berlaku 2022, Target Perpajakan Naik

Cukai Plastik Berlaku 2022, Target Perpajakan Naik
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memberlakukan cukai plastik, alat makan, serta minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022. Dengan begitu, DPR menyepakati penambahan target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 3,1 triliun atau menjadi Rp 1.510 triliun dari sebelumnya Rp 1.506,9 triliun. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pantia Kerja (Panja) Banggar DPR dan Pemerintah.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, penambahan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) merupakan upaya DPR dalam peningkatan penerimaan negara di tengah pandemi Covid19.

“Harus ada ketegasan ke depan untuk cukai dan pajak, khususnya cukai plastik ini kita beberapa kali sudah bahas di raker Komisi XI dan beberapa FGD (focus group discussion) maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa, batasnya seperti apa, ini harus konkret,” kata Said dalam siaran virtual yang dikutip Pajak.compada Jumat (10/9).

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

DPR optimistis cukai plastik memiliki potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia.

“Kita serahkan kepada pemerintah dan meminta untuk komunikasi dengan komisi keuangan di DPR RI. Ini harapan kita agar bea cukai makin naik (penerimaan), khususnya di tahun 2022. Role model-nya bisa dari luar negeri (penerapannya). Kita sarankan kepada pemerintah untuk segera merumuskan dan berkomunikasi dengan DPR di Komisi Keuangan,” kata Said.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *