in ,

Mengenal Definisi dan Tujuan Pos Belanja Perpajakan

Mengenal Definisi dan Tujuan Pos Belanja Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari lalu, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik pemerintah mengenai pos belanja perpajakan yang tidak jelas karena tak diketahui pasti alokasi anggaran beserta tujuannya. Di sisi lain, pemerintah tak memberi penjelasan atas poin itu. Alhasil, publik pun diselimuti tanda tanya yang serupa dengan DPR. Mari kita coba mengenal definisi, tujuan, serta alokasi pos belanja perpajakan.

a. Definisi

Kepada Pajak.com, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka Kusumawardani menjelaskan, belanja perpajakan di Indonesia didefinisikan sebagai penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax system). Ketentuan ini berlaku hanya kepada sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga  Pajak Limbah Plastik Uni Eropa Bermasalah, Auditor Peringatkan Peningkatan Kejahatan 

Bentuk-bentuk ketentuan khusus yang berbeda itu, antara lain dapat berupa pajak tidak terutang, pajak yang dibebaskan, pajak tidak dipungut, tarif pajak nol persen, pengurangan basis pajak, pengurangan tarif pajak, pajak ditanggung pemerintah (DTP), serta pengurangan dasar pengenaan pajak (DPP).

Sementara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan belanja perpajakan sebagai transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung (direct transfer) namun melalui pengurangan kewajiban pajak dengan mengacu pada standar perpajakan yang berlaku (tax benchmark).

Belanja perpajakan menurut The Australian Government the Treasury adalah tax expenditure arises where the tax treatment of an activity or class of taxpayer differs from the standard tax treatment that applies to similar taxpayers or types of activity. Tax expenditure ini biasanya melibatkan pembebasan pajak (tax exemptions), pengurangan atau penyeimbangan (deductions or offsets), tarif pajak konsesi (concessional tax rates), dan penangguhan kewajiban pajak (deferrals of tax liability).

“Setiap negara dapat merumuskan konsep dan definisi belanja perpajakan sesuai dengan kondisi di negaranya masing-masing,” kata Oka.

Baca Juga   Kakanwil DJP Nusra: Penerimaan Pajak NTB Capai 61,27 Persen Hingga Agustus 2024

b.  Ketentuan alokasi anggaran

Tidak seperti belanja langsung pemerintah, belanja perpajakan tidak dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut Oka, nilai belanja perpajakan merupakan hasil estimasi dari penyusunan laporan tahun sebelumnya dengan menggunakan standar global.

Jika melihat besaran belanja perpajakan tahun-tahun sebelumnya, nilai belanja perpajakan ada pada kisaran 1,5—1,6 persen dari produk domestik bruto (PDB). Realisasi anggaran belanja perpajakan tahun 2020 Rp 234 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *