in ,

Mengenal Definisi dan Tujuan Pos Belanja Perpajakan

 c. Manfaat 

Oka kembali menjelaskan, bahwa belanja perpajakan yang ada setiap tahunnya merupakan penerimaan yang tidak dikumpulkan (forgone revenue) oleh pemerintah untuk mendukung tujuan-tujuan tertentu, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM), meningkatkan iklim investasi, dan mendukung dunia bisnis.

“Singkatnya, belanja perpajakan terdiri dari berbagai fasilitas/ketentuan khusus di bidang perpajakan yang memberikan dukungan kepada masyarakat dan dunia usaha,” jelas Oka.

Menanggapi kritik DPR, Oka menjelaskan, nilai belanja perpajakan tahun 2021 baru dapat dilaporkan pada tahun 2022. Sehingga pemerintah tidak bisa mencantumkan besaran anggaran pada pos belanja perpajakan di tahun depan.

Periode pelaporan belanja perpajakan dipengaruhi oleh periode ketersediaan data dan kelengkapan informasi yang dibutuhkan. Sebagian penghitungan nilainya mengacu pada sumber data berupa surat pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak (WP) yang sudah terekam di dalam Sistem Informasi DJP (SI DJP).

Baca Juga  Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

“Memerhatikan hal tersebut, jika pelaporan belanja perpajakan dilakukan dalam tahun pajak berjalan, justru akan menghasilkan angka yang lebih bersifat peramalan (forecasting) dan diperkirakan belum mendekati kondisi sesungguhnya,”kata Oka.

Eks Kepala Bidang Kebijakan Perpajakan BKF Kemenkeu ini menekankan, bahwa belanja perpajakan tahun 2022 akan terdiri dari peraturan-peraturan yang berlaku saat ini ditambah regulasi baru yang mungkin muncul di tahun 2021 dan 2022.

“Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa belanja perpajakan tidak masuk ke dalam sistem penganggaran APBN, sehingga tidak dianggarkan sebelumnya. Besarannya akan bergantung kepada kondisi ekonomi serta banyaknya WP yang memanfaatkan fasilitas tersebut,” jelas Oka.

Harus transparan

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, salah satu evaluasi dari belanja perpajakan termasuk besarnya insentif fiskal kepada pengusaha terletak pada transparansi dan output.

“Kalau ditanya apa pengusaha senang dapat insentif pajak, maka jawabannya pasti senang. Bahkan berlomba untuk dapat keringanan aneka pajak. Tapi pertanyaan berikutnya masih sulit dijawab, apakah pengusaha yang mendapatkan insentif pajak berkorelasi dengan kenaikan produktivitas, daya saing dan serapan tenaga kerja? Jawabannya masih belum jelas,” kata Bhima kepada Pajak.com melalui telepon.

Baca Juga  Brasil Minta G20 Tegas Atasi Penghindaran Pajak Miliarder

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *