in ,

INDEF: Kebijakan Perpajakan 2022 Blunder

INDEF: Kebijakan Perpajakan 2022 Blunder
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kerangka ekonomi makro tahun 2022 telah disampaikan pemerintah. Pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 1.823,5 triliun-Rp 1.895,4 triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp 2.631,8 triliun-Rp 2.775,3 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Di tahun depan pertumbuhan dipatok 5,2-5,8 persen dengan beragam strategi dan kebijakan, salah satunya reformasi perpajakan.

Kepada Pajak.com, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyampaikan beberapa hal terkait rencana kebijakan pemerintah itu. Pertama, pemerintah beberapa kali dalam pidato kerangka ekonomi makro menyebutkan terkait kebijakan countercylical ditengah pandemi, tetapi rencana kebijakan pajak bertolak belakang.

“Kebijakan revisi KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan) dan Tata Cara Perpajakan, termasuk rencana kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) justru blunder bagi upaya pemulihan ekonomi,” kata Bhima melalui telepon, pada Jumat (21/5).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Terkait rencana pemerintah soal tax amnesty (TA) jilid II, Bhima saat ini tak ingin berkomentar. Sebab sebelumnya ia tegas mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan banyak insentif perpajakan untuk dunia usaha, sehingga TA jilid II tidak relevan ditetapkan kembali.

Kedua, INDEF menilai pertumbuhan ekonomi overshoot 5,2-5,8 persen di 2022, padahal situasi ekonomi menghadapi beberapa tantangan. Mulai dari kebijakan pajak yang agresif dan berisiko menurunkan tingkat konsumsi sebagai kontributor terbesar perekonomian.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *