in ,

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 Rp 42,12 T

DPR Setujui Pagu Indikatif
FOTO: Dok.Kemenkeu.go.id

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 45,12 triliun.

Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan Menkeu terkait pengambilan keputusan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenkeu tahun 2023 di Gedung DPR, Kamis (16/06). Menurutnya, pagu indikatif tersebut nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu di tahun depan.

“Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 45,12 triliun,” ungkap Kahar.

Baca Juga  Apkasi Gabungkan Pelaksanaan APN dan AOE 2024

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pagu indikatif Kemenkeu sebesar Rp 45,12 triliun tersebut terdiri dari lima program kerja. Pertama, program kebijakan fiskal dengan anggaran sebesar Rp 103,7 miliar. Program ini mendukung akselerasi transformasi ekonomi melalui konsolidasi fiskal yang responsif dan antisipatif, kebijakan sektor keuangan yang inklusif, optimalisasi manfaat kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.

“Yang paling menonjol dari program di sini adalah kalau tahun ini kita menjadi tuan rumah Presidensi G20, tahun depan kegiatan di dalam level regional global adalah Indonesia memegang ASEAN Chairmanship,” jelasnya.

Kedua, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 2,8 triliun. Program tersebut diarahkan untuk mencapai penerimaan negara yang optimal melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara, implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta penguatan pengawasan dan kepatuhan.

Baca Juga  Sri Mulyani Bagikan Oleh-Oleh dari Pertemuan IMF World Bank dan G20

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *