in ,

Menkeu: APBD 2023 Selaras Program Prioritas Nasional

Menkeu: APBD 2023 Selaras
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 diarahkan agar dapat sejalan dan selaras dengan arah kebijakan fiskal dan program prioritas nasional. Program prioritas nasional tersebut meliputi pengelolaan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan insfrastruktur, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ramah lingkungan atau ekonomi hijau. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) diharapkan memperkuat dan menjawab pelbagai tantangan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal, antara lain dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Pengarahan Pejabat Kepala Daerah yang diselenggarakan, di Gedung Sasana Bhakti Praja, (16/6).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Saya mohon bapak dan ibu sekalian, memerhatikan prioritas nasional dan bagaimana nanti APBD disusun agar sejalan dengan prioritas tersebut. Fokusnya pada upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah termasuk, diantaranya mengenai pengelolaan belanja daerah. Tax ratio di daerah juga masih perlu ditingkatkan. Meski pajak daerah dan retribusi daerah mengalami peningkatan, tax ratio di daerah masih berada di angka 1,2 persen pada tahun 2020 akibat pandemi,” ujarnya.

Dari sisi belanja daerah, Sri Mulyani menyebutkan, dalam kurun waktu 11 tahun seluruh komponen tercatat terus mengalami peningkatan mulai dari sisi belanja pegawai, barang dan jasa, barang modal, dan belanja daerah lainnya. Kendati demikian, ia mengingatkan, perlunya perbaikan pada komposisi anggaran belanja daerah serta percepatan realisasi yang masih melambat.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Selama 11 tahun terakhir belanja daerah itu meningkat terus. Tahun 2011 transfer dari pusat itu hanya sekitar Rp 450 triliun, sekarang sudah Rp 770 triliun. Namun APBD kita menghadapi masalah percepatan realisasi belanja yang lambat,” ungkapnya.

Sri Mulyani berharap agar pemda dapat meningkatkan kualitas penganggaran di daerah secara lebih tepat dan akuntabel. Di sisi lain, kementerian keuangan memastikan siap membantu dan bekerja sama mendukung pemda, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini akan membantu menyelesaikan permasalahan keuangan daerah.

Ditulis oleh

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *