in ,

Kemenkeu Anggarkan Rp 2,81 T, Optimalkan Penerimaan

Kemenkeu Anggarkan
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran senilai Rp 2,81 triliun untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara di tahun 2023. Anggaran digunakan untuk 117 kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta Lembaga National Single Window (LNSW).

“Anggaran senilai Rp 2,81 triliun akan dioptimalkan untuk mencapai target penerimaan negara dan rasio perpajakan, yang paling penting di sini adalah, indikatornya rasio penerimaan perpajakannya di di level 9,3 persen hingga 9,59 persen, realisasi penerimaan negara harus mencapai 100 persen,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR, di Gedung Parlemen DPR, (16/6).

Baca Juga  KPP Bonjer Dua Adakan Layanan SPT di Universitas Esa Unggul

Dengan pagu anggaran Rp 2,81 triliun, Kemenkeu akan berupaya mencapai indeks efisiensi pelayanan ekspor-impor dan logistik pada tahun 2023 yang ditargetkan mencapai skor 8,2.

Untuk mencapai seluruh target itu Kemenkeu akan mengoptimalkan pelaksanaan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), utamanya memperluas basis pajak hingga pengawasan kepatuhan Wajib Pajak setelah dilaksanakan PPS. DJP dapat memberi sanksi terhadap Wajib Pajak, apabila diketahui terdapat harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan.

Berdasarkan UU HPP, Wajib Pajak peserta Kebijakan I PPS berpotensi dikenai sanksi sebesar 200 persen atas harta yang kurang diungkapkan sampai dengan berakhirnya periode PPS. Sementara, bagi peserta Kebijakan II PPS, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final 30 persen atas harta yang kurang diungkap dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

“Transformasi sistem administrasi penerimaan negara juga akan dilakukan melalui core tax administration system yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2023. Kemenkeu, dalam hal ini DJP berencana menambah Wajib Pajak baru hasil penguasaan wilayah, melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta menyelenggarakan lab forensik digital pada 18 kanwil DJP,” urai Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *