in ,

Kemenkeu Anggarkan Rp 2,81 T, Optimalkan Penerimaan

DJP juga akan memaksimalkan pengenaan pajak e-commerce dan ekonomi digital, khususnya transaksi lintas batas negara. Secara simultan, Kemenkeu akan tetap mengakselerasi pemulihan ekonomi dengan memberikan insentif pajak secara selektif dan lebih tepat sasaran.

Kemudian, melalui DJA, Kemenkeu akan memaksimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menindaklanjuti data hasil perluasan wilayah, termasuk pemanfaatan artificial intelligent.

Secara detail, dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 yang disusun Kemenkeu menetapkan empat kebijakan optimalisasi PNBP tahun 2023. Pertama, pemanfaatan dan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan nilai tambah, dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan. Kedua, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mempertimbangkan faktor seperti profitabilitas, kebutuhan pendanaan perusahaan, persepsi investor, dan dengan mendorong perbaikan kinerja serta efisiensi. Ketiga, peningkatan inovasi Badan Layanan Umum (BLU) dan optimalisasi pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN). Keempat, penguatan tata kelola melalui peningkatan sinergi, perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi, serta peningkatan pengawasan maupun kepatuhan.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

“Fokus program Kemenkeu melakukan pengawasan kepatuhan penerimaan negara dengan penajaman joint program dan integrasi penerimaan pajak, bea cukai, serta PNBP,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan demikian, ia menegaskan, anggaran Rp 2,81 triliun digunakan untuk program pengelolaan penerimaan negara yang fokus untuk mendukung transformasi ekonomi dengan memastikan penerimaan negara melalui transformasi sistem administrasi, implementasi UU HPP, penguatan pengawasan dan kepatuhan, simplifikasi dan digitalisasi layanan, serta kebijakan insentif perpajakan yang efektif.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *