in ,

Kemenkeu dan Kejaksaan Agung Tingkatkan Pengawasan

Kemenkeu dan Kejaksaan Agung
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Kerja sama dilakukan kedua belah pihak untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara.

Penandatanganan PKS itu disaksikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

“Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama ini menunjukkan betapa pentingnya di antara instansi pemerintah untuk bisa saling mengeratkan kerja sama. Saya menyambut baik kerja sama ini untuk mendukung kerja teman-teman pajak maupun bea cukai. Perjanjian ini nanti akan disampaikan ke seluruh instansi vertikal di daerah, sehingga bisa memberikan payung hukum kerja sama bagi seluruh jajaran kita,” jelas Sri Mulyani saat memberikan sambutannya, di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta, yang disiarkan (16/6).

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Ia mengatakan, penandatanganan PKS antara DJP dengan Jampidsus terkait adanya adendum dari PKS sebelumnya yang ditandatangani pada 29 Maret 2021. Adendum itu meliputi, penambahan ruang lingkup terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyesuaian pasal terkait koordinasi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta penambahan dasar hukum PKS sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Seluruh data dan informasi yang akan diperoleh dan digunakan dalam pelaksanaan kerja sama ini adalah data dan informasi yang sifatnya adalah rahasia. Kecuali kalau dalam hal ini, baik Kemenkeu dan Kejaksaan Agung bersama-sama sepakat untuk mempublikasikan, namun tetap di dalam koridor rambu-rambu hukum yang ada,” terang Sri Mulyani.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *