in ,

Kemenkeu dan Kejaksaan Agung Tingkatkan Pengawasan

Ia menjelaskan, penandatanganan PKS antara DJBC dengan Jamintel dan Jampidsus antara turunan dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung yang sudah ditandatangani tanggal 2 September 2020. PKS ini bertujuan sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dan koordinasi antara kedua belah pihak yang memiliki ruang lingkup mulai dari pertukaran data dan informasi, penelusuran aset dari para tersangka tindak pidana kepabeanan dan cukai, dan juga untuk kegiatan atau operasi intelijen secara bersama-sama.

“Kita juga berharap koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan, serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti, dan pengembangan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kita,” tambah Sri Mulyani.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Ia berharap, PKS ini menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan bisa semakin erat dibangun antara Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung. Ia juga menyampaikan, kepada DJP dan DJBC supaya menyosialisasikan PKS ini kepada seluruh jajaran di daerah, serta untuk terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada jajaran agar bisa melaksanakan tugas secara baik dan amanah, termasuk dalam upaya penegakan hukum.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya Bapak Jaksa Agung dan Jamintel maupun Jampidsus terhadap keseluruhan kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama siang hari ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini memberikan kebaikan bagi Indonesia dan semakin mempermudah serta memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran kita baik yang ada di kantor pusat maupun yang ada di lapangan,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *