in ,

Implementasi “Core Tax” Ditargetkan Mulai Oktober 2023

Implementasi "Core Tax"
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, progres Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)/core tax ditargetkan mulai diimplementasikan pada Oktober tahun 2023. Saat ini progres pengembangan core tax telah mencapai sekitar 47 persen.

Sekilas mengulas, apa itu PSIAP/CTAS/core taxBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembaruan sistem administrasi itu meliputi, organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data.

Core tax akan mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi. Ekspektasi kami atau target kami di bulan Oktober tahun 2023, kami akan melakukan implementasi secara nasional,” ujar Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung Parlemen DPR, yang juga disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (16/6).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Ia menekankan, penerapan core tax bersifat urgen, karena sistem informasi DJP saat ini belum mencakup keseluruhan administrasi perpajakan, seperti pemeriksaan dan penyidikan, pelaporan, penagihan, dan administrasi inti perpajakan lainnya melalui sistem akuntansi yang terintegrasi.

“DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk pembaruan core tax. Progres core tax telah sampai pada fase CTAS module build release 3. Proses persiapan implementasi pembaruan sistem pajak harus dilakukan sejak jauh hari. Kami menargetkan pembaruan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya kepada publik mulai 1 Januari 2024. Sebab banyak yang akan kami lakukan. Tak hanya bagaimana kami membangun, tapi juga soal penyiapan dan komunikasi kepada pihak di sekeliling kami,” ungkap Suryo.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *