Pajak.com, Jakarta – Untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, Bank Indonesia (BI) menargetkan akan melakukan peluncuran tahap awal Standar Nasional Open API (Application Programming Interface) Pembayaran (SNAP) pada Juni 2022 mendatang. Implementasi SNAP ini menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya BI mengakselerasi Open API di area sistem pembayaran.
API Pembayaran atau disebut dengan SNAP adalah standardisasi bank sentral atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antar aplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran. Implementasi SNAP akan menjamin standar teknis dan keamanan, seperti isu kebocoran data, serangan siber, hingga perlindungan data pribadi.
Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Retno Ponco Windarti mengatakan, implementasi SNAP bakal dilakukan secara bertahap dengan prioritas awal untuk 16 pelaku industri yang terlibat dalam penyusunan program bersama BI. Bagi jasa pembayaran yang tidak terlibat dalam penyusunan SNAP tetapi telah mengembangkan open API, pembayaran wajib implementasi SNAP di Desember 2022.
“Pengguna layanan dari sektor UMKM dan nirlaba diberikan kesempatan untuk integrasi paling lambat Juni 2025,” jelas Reno dalam sebuah webinar, Jumat (3/12/2021).
BI melihat, selama ini pelaku jasa sistem pembayaran telah menerapkan open API saat memberikan layanan kepada masyarakat. Lewat teknologi ini, pelaku digital dan sistem pembayaran bisa saling terhubung secara langsung satu sama lain. Dengan adanya API, memungkinkan nasabah melakukan transaksi pembayaran di suatu platform menggunakan jasa sistem pembayaran tanpa perlu keluar dari aplikasi tersebut.
Comments