in ,

Implementasi “Core Tax” Ditargetkan Mulai Oktober 2023

“Terus menerus berorientasi kepada bagaimana Wajib Pajak dimudahkan, diberikan kepastian, diberikan keadilan, diberikan suatu proses yang tidak berliku-liku, sehingga orang membayar pajak sedapat mungkin ikhlas tapi dia merasa bahwa dia melakukan kewajiban konstitusi tanpa menambah beban yang lain,” jelas Sri Mulyani.

Ia juga menegaskan, pentingnya data dan informasi setelah masa pandemi COVID-19 yang memiliki tren perubahan ke arah digital. Selain itu, Tim Pelaksana PSIAP juga diharapkan dapat bersinergi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat luas, dan dunia internasional.

“Jagalah integritas dan kapabilitas dari sistem kita itu. Jangan sampai compromise yang kemudian menyebabkan confidence dari masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah, dan dunia internasional semuanya menurun. Inilah yang saya harapkan di dalam transformasi digital ini, Tim Pelaksana PSIAP menjadi tim yang sangat penting,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *