in ,

Tarif Pajak Orang Kaya 35 Persen disetujui DPR Tingkat 1

Perubahan lainnya yaitu tentang batas atas (threshold) penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5 persen diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.

Dengan dua substansi perubahan tersebut, maka lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi menjadi lima, yakni:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarifnya 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60-250 juta, tarifnya 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250-500 juta, tarifnya 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta-5 miliar, tarifnya 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarifnya 35 persen

Sementara, lapisan tarif PPh OP yang tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, hanya ada empat yaitu:

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta tarifnya sebesar 5 persen

2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta tarif pajaknya 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *