in ,

Sritex Dapat Perpanjangan PKPU Hingga 6 Desember

Sritex Dapat Perpanjangan PKPU Hingga 6 Desember
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan mengabulkan upaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengajukan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dijalankannya. Perusahaan tekstil ini mengajukan penundaan selama 90 hari hingga Desember mendatang. Namun, pengadilan hanya memberikan perpanjangan selama 77 hari.

Sebelumnya manajemen SRIL juga mengajukan perpanjangan proses PKPU selama 90 hari kepada kreditor di Singapura. Namun, proses restrukturisasi yang dilakukan perusahaan tertunda karena memburuknya situasi Covid-19 di Indonesia. Pihak Sritex pun akhirnya mengajukan permintaan ke Pengadilan Indonesia untuk perpanjangan Proses PKPU tersebut.

Direktur Sritex Allan M. Severino mengatakan, majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memperpanjang proses PKPU sampai dengan 6 Desember 2021. Menurut Allan, perpanjangan itu dimohonkan kepada pengadilan karena kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

“Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRIL dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya,” ujar Allan dalam dokumen “Laporan Informasi atau Fakta Material Perpanjangan PKPU” Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (1/10/2021).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *