Sritex Resmi Pailit, DPR Desak Pemerintah Tepati Janji Tak Ada PHK
Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakat (DPR) mendesak pemerintah untuk menepati janji menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, Sritex tetap dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi 7 DPR Saleh Partaonan Daulay menilai bahwa, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama terkait nasib lebih dari 50.000 karyawan Sritex yang terancam PHK.
“Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran,” ujar Saleh, dikutip Pajak.com pada Jumat (27/12).
Menurut Saleh, beberapa karyawan dilaporkan sudah mulai dirumahkan akibat habisnya bahan baku dan terhentinya operasional perusahaan. Hal ini memperburuk situasi, sehingga langkah pemerintah untuk mencegah PHK menjadi sangat mendesak.
“Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan,” tambahnya.
Dalam rapat sebelumnya dengan Komisi 7, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menjanjikan bahwa pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada karyawan Sritex yang kehilangan pekerjaan. “Saya ingat janji Pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK,” kata Saleh.
Selain itu, Saleh menyebutkan bahwa kebijakan ini juga didasarkan pada arahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, ia mendesak agar presiden turun langsung menangani persoalan ini. “Paling tidak, presiden menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di-PHK atau dirumahkan,” tegasnya.
Saleh juga mengingatkan pentingnya pendekatan taktis, sistematis, dan berbasis hukum untuk menyelamatkan para pekerja Sritex. “Perlu penjelasan pemerintah agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang berstatus sebagai kreditur, yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan perkara pembatalan homologasi atau perdamaian terhadap pihak pemohon (Sritex) yang didaftarkan pada 2 September 2024.
Berdasarkan putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid, Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada pemohon. Sritex tidak memenuhi kesepakatan pembayaran sebagaimana putusan homologasi pada 25 Januari 2022.
Akhirnya Putusan PN Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU.2021 PN.Niaga.Smg tentang Pengesahan Rencana Perdamaian tertanggal 25 Januari 2022, dinyatakan batal. Hakim memutuskan perkara rencana perdamaian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Sritex dan 3 anak usahanya dicabut.
Comments