in ,

Sritex Dapat Perpanjangan PKPU Hingga 6 Desember

Dengan adanya perpanjangan PKPU tersebut, tim pengurus menyampaikan, bahwa operasional para debitur PKPU tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan kerja sama antara para debitur PKPU dengan para kreditur termasuk dengan para vendor maupun supplier tetap dapat dijalankan.

Sebagai informasi, Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan ini berlokasi di Jalan KH Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Awalnya Sritex menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan Tentara Jerman. Seiring perkembangannya, perusahaan ini menjadi pemasok utama benang berkualitas tinggi untuk pabrik tekstil di berbagai belahan dunia, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Spanyol, Argentina, Brasil, Jepang, dan Korea Selatan.

Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia membuat perusahaan ini pun terseok-seok dan terpaksa menunda persiapan dan finalisasi rencana bisnis dan proyeksi keuangan hingga akhirnya Sritex beserta tiga anak usahanya terkena gugatan PKPU  yang diajukan CV Prima Karya. Tiga anak usaha Sritex itu adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Utang Sritex dalam proses PKPU itu diperkirakan hampir mencapai Rp 20 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kreditur terjamin senilai Rp 700 miliar dan Rp 19 triliun dari kreditur yang tidak terjamin. Sebelumnya, Sritex sempat mengajukan perpanjangan persiapan proses PKPU hingga awal Oktober 2021. Namun, CV Prima Karya selaku penggugat membawa Sritex ke pengadilan dengan tuduhan keterlambatan pembayaran utang senilai Rp 5,5 miliar.

Baca Juga  Lippo Karawaci Libatkan Mitra Strategis dalam Menerapkan ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *