in ,

UU HPP: Ini Kelompok Masyarakat yang Tidak Bayar Pajak

Kedua, golongan masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi, pedagang keliling, dengan syarat omzet mereka tidak melebihi Rp 500 juta per tahun.

Sebelum berlakunya UU HPP, para pelaku UMKM individu dikenakan pajak 0,5 persen karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Para UMKM dengan, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5 persen. Kini, dengan adanya aturan terbaru UU HPP para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahun di atas Rp 500 juta.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Melalui UU HPP ini, pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat menengah-bawah. Di bidang PPh, perbaikan kebijakan diantaranya melalui insentif bagi Wajib Pajak UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi serta perbaikan administrasi salah satunya dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP OP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *