in ,

Kemenperin Fokus Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Kemenperin Fokus Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan, Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik. Melihat hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan fokus membangun ekosistem kendaraan listrik tanah air.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020-2035 adalah pengembangan ekosistem kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter.

Pemerintah juga telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

“Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10).

Ia melanjutkan, untuk menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen.

“Bahkan, dalam upaya pengembangan BEV ini juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersediaan infrastruktur seperti charging station,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *