in ,

Pemerintah Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik

Pemerintah Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik
FOTO : IST

Pajak.Com, Jakarta – Sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan, Indonesia terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan khususnya dalam hal industri kendaraan listrik nasional.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengungkapkan pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua.

“Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua,” ungkapnya pada siaran pers Kemenperin, Kamis (18/02). Ia menambahkan sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030 serta menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

“Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit(PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” tambahnya.

Sejalan hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Dalam kesempatan yang sama, Taufiek menegaskan pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan awareness masyarakat, antara lain melalui kerja sama Kemenperin dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) untuk melaksanakan pilot project “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electronik Vehicle And Mobile Battery Sharing”.

Tujuan dilaksanakannya kerja sama tersebut adalah untuk mengenalkan kendaraan listrik dan teknologi battery sharing serta mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pembangunan indsutri kendaraan listrik dalam negeri.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *