in ,

Kemenperin Dukung Akselerasi Kendaraan Listrik Hulu-Hilir

Kemenperin Dukung Akselerasi Kendaraan Listrik Hulu-Hilir
FOTO: Dok. Kemenperin

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Kemenperin mendukung penuh akselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu sampai hilir, dan berharap agar Indonesia menjadi negara yang mampu merajai atau menjadi produsen kendaraan listrik yang berdaya saing global.

Tidak hanya itu saja, Kemenperin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN dan swasta yang telah bersinergi untuk mengakselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik terintegrasi di Indonesia. Dimana kolaborasi ini diwujudkan oleh Electrum selaku perusahaan patungan Gojek dan TBS Energi Utama, bersama dengan Pertamina, Gogoro, dan Gesits.

“Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik sebagaimana arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/02).

Baca Juga  Kemenkeu Mengajar 9 Digelar Serentak, Bangun Kesadaran Peran Penting APBN

Ia menambahkan, percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik juga akan menjadi isu prioritas yang dibawa Pemerintah Indonesia dalam G20 Summit, yang salah satu pembahasannya terkait transisi energi yang berkelanjutan.

“Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, pemerintah sangat serius untuk masuk pada energi baru terbarukan (EBT), termasuk menuju pada kendaraan listrik,” tambahnya.

Pada peta jalan industri otomotif nasional, Kemenperin menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada tahun 2025, seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *