Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Sosial Nasional melalui Peraturan Presiden (INPRES) Tahun 2022 Nomor 1 yang ditetapkan pada 6 Januari lalu. Dalam aturan baru, semua warga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan jika ingin mengurus SIM, STNK, haji, umrah, bahkan proses jual beli tanah. Mulai 1 Maret, BPJS menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah menerbitkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 tentang Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. Jika kamu bukan peserta BPJS tetapi harus melakukan transaksi jual-beli tanah, jangan khawatir, berkas jual beli tanah akan tetap diterima namun di hold terlebih dahulu hingga proses kepesertaan BPJS selesai. Jadi prosesnya bertahap, tidak semerta-merta di stop dalam proses jual beli tanah karena tidak menjadi peserta BPJS.
Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat wajib dan merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan melalui Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial. Aturan ini tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004. BPJS Kesehatan dan 30 kementerian bekerja sama meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan program JKN-KIS. Program JKN-KIS merupakan program strategis dari pemerintah yang berdampak signifikan bagi masyarakat dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan dimana memerlukan keterlibatan pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem pelaksanaan program. Sejauh ini, JKN hanya memiliki 83% kepesertaan, namun pemerintah sendiri menargetkan mencapai 98% kepesertaan JKN pada tahun 2024.
* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021
*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis
Comments