in ,

Jokowi Instruksi Pertukaran Data DJP dan BPJS Kesehatan

Jokowi Instruksi Pertukaran Data DJP dan BPJS Kesehatan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pertukaran data antara DJP dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial, optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN.

“Melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program JKN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, poin 7a, yang dikutip Pajak.com, (7/3).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Jokowi juga menginstruksikan tiga hal kepada menteri keuangan. Pertama, menjaga kesinambungan pendanaan program JKN. Kedua, menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain, pekerja penerima upah penyelenggara negara di lingkungan instansi pemerintah pusat agar menjadi peserta aktif dalam program JKN. Ketiga, melakukan pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) terhadap pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga menginstruksi direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kemenkeu terkait penagihan piutang iuran peserta program JKN setelah dilakukan upaya penagihan optimal.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, arahan Jokowi kepada 30 kementerian/lembaga dan berbagai pihak bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi oleh JKN. Sebanyak 30 pihak terkait yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, mulai dari para menteri, gubernur, hingga kepolisian. Setiap pihak dapat melakukan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan jaminan sosial itu.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *