in ,

Jokowi Instruksi Pertukaran Data DJP dan BPJS Kesehatan

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 pun berkaitan dengan upaya mencapai target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 98 persen rakyat Indonesia menjadi peserta JKN pada tahun 2024. Saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencakup 86 persen penduduk Indonesia.

“Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” jelas Ghufron.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, Kemenkeu dan BPJS Kesehatan sudah memiliki kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). Kendati demikian, belum ada penjelasan secara rinci mengenai data yang dipertukarkan dan teknis kerja sama. Nantinya, rincian itu akan dituangkan dalam aturan turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

“Sebagai kelanjutan dari MoU, saat ini DJP sedang menyusun PKS (perjanjian kerja sama) dengan BPJS Kesehatan, salah satunya terkait pertukaran data dan informasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi program JKN,” kata Neil.

Ia menjelaskan, kerja sama antara DJP dengan BPJS Kesehatan nantinya menjadi satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa unit eselon I di lingkungan Kemenkeu, yaitu Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Jenderal Kemenkeu sebagai unit in charge (UIC) Rencana Aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Pertukaran data dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data, sesuai amanat Pasal 34 UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan) dan tetap dalam mekanisme izin menteri keuangan,” ujar Neil.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *