Pajak.Com, Bogor – Kementerian ESDM mengajak Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintahan di Indonesia, untuk turut mendukung percepatan program nasional penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan, khususnya kendaraan roda dua.
Plt. Kepala Badan Litbang ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, untuk mengakselerasi penerapan KBLBB roda dua, Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) menargetkan sebanyak 13 juta unit KBLBB roda dua akan tersedia pada tahun 2030. Untuk merealisasikannya, Kementerian ESDM menginisiasi program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.
“Pada tahun 2021 sejumlah 100 unit sepeda motor listrik dinas operasional KESDM yang nilai bukunya sudah Rp 0, dikonversi menjadi sepeda motor listrik,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/01).
Konversi dilakukan di workshop ketenagalistrikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE). Workshop ini sudah disertifikasi sebagai Bengkel Pemasangan, Perawatan, dan Pemeriksaan Peralatan Instalasi Sistem Penggerak Motor Listrik pada Kendaraan Bermotor oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, P3TEKEBTKE telah menyelesaikan uji jalan 10.000 km untuk ketahanan (endurance test) dan pengujian ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. Surat BPKB/STNK sepeda motor juga telah disesuaikan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI.
Comments