Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menawarkan tiga skema usaha, kemudahan perizinan, dan beragam insentif bagi masyarakat yang ingin membuka bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kendaraan listrik atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyebutkan, tiga skema bisnis SPKLU kendaraan listrik yang ditawarkan, yaitu skema provider, retailer, dan kerja sama. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sementara, kemudahan perizinan termaktub di Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.
“Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha SPKLU terbagi menjadi tiga. Dengan skema ini diharapkan badan usaha atau swasta dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),” jelas Rida dalam webinar bertajuk Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB, pada (21/9).
Ia pun mengelaborasi tiga skema itu. Pertama, skema provider, yaitu swasta menyediakan tenaga listrik sendiri, kemudian menjual kepada konsumen KBLBB. Untuk skema ini diperlukan izin penetapan wilayah usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) terintegrasi, dan nomor identitas SPKLU.
Kedua, skema retailer, yakni swasta membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, kemudian menjualnya ke publik—beli putus. Skema ini juga memerlukan izin penetapan wilayah usaha, IUPTL terintegrasi, dan nomor identitas SPKLU.
Ketiga, skema kerja sama. Skema ini tidak berbeda jauh dengan skema kedua. Namun, sebagai mitra PLN, swasta hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPKLU.
Comments