in ,

Pemerintah Tawarkan Bisnis SPKLU Kendaraan Listrik

Rida mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyempurnakan seluruh proses perizinan itu dalam Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko—sistem yang digawangi kementerian investasi.

“Dalam penerapannya sistem ini masih terus dilakukan penyempurnaan. Untuk sementara perizinan penetapan wilayah usaha dan nomor identitas SPKLU dan SPBKLU (stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum) masih dilakukan di luar OSS atau masih melalui aplikasi perizinan usaha dan operasional ESDM,” kata Rida.

Selain itu, Rida mengatakan, pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif kepada swasta, di antaranya insentif tarif curah sebesar Rp 714/kWh (kilowatt hour), dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467/kWh; keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik; pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama yang bekerja sama dengan PLN.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

“Segala kemudahan ini merupakan upaya pemerintah mendukung ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan demi meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). Penerapan program KBLBB berpotensi menekan konsumsi BBM hingga 6 juta kilo liter pada 2030,” ungkapnya.

Dalam kerangka strategi energi nasional, pemerintah menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021 dan 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030. Target SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi KBLBB roda empat yang diperkirakan sekitar 2,2 juta unit pada tahun 2030.

Ditulis oleh

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *