in ,

Waspada Pinjaman Online Ilegal (Pinjol), Kenali Cirinya

Waspada Pinjaman Online Ilegal (Pinjol), Kenali Cirinya
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dua pesan singkat berisi tagihan utang seorang teman dari pinjaman online (pinjol) ilegal, meneror nyaris seluruh anggota grup WhatsApp beberapa hari belakangan. Pesan itu sekaligus menyebarluaskan identitas peminjam, mulai dari nama lengkap, nomor kartu tanda penduduk, beserta alamat.

“Tolong sampaikan kepada beliau untuk segera bayarkan tagihannya. Karena beliau tidak dapat dihubungi dan nomor Anda dihubungi karena direferensikan sebagai kontak daruratnya,” begitu penggalan isi pesan singkat itu.

Hari berikutnya, isi pesan semakin tidak profesional, bahkan melampirkan juga foto debitur. Begini isinya, “Selamat Sore, dari aplikasi xxxxx. Tolong sampaikan bahwa teman Anda (menyertakan seluruh identitas debitur) membawa kabur dana perusahaan, untuk segera mengembalikan dananya. Apabila tidak ada itikad baik dari beliau, kami akan terus hubungi nomor Anda.”

Setelah seorang anggota grup mengonfirmasi, kawan yang disebut dalam pesan itu pun mengakui telah meminjam sejumlah uang dari aplikasi pinjol alias pinjaman online. Ia mengaku, hanya iseng berutang untuk modal bermain kompetisi game online. Namun, ia tak menyangka, keterlambatannya mencicil utang selama dua hari saja, bisa berujung fatal. Identitasnya disebarluaskan oleh pinjol bodong ke hampir seluruh kontaknya.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Kasus pinjaman online ilegal agaknya semakin menjamur di masyarakat. Bulan lalu, publik digegerkan oleh kisah seorang guru honorer di Kabupaten Semarang yang terjerat jaringan pinjol hingga ratusan juta. Padahal, awalnya ia hanya meminjam Rp 3 juta, namun tiba-tiba utangnya membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Pekan ini, aktris Nafa Urbach juga sempat jadi sasaran teror, padahal ia mengaku tidak pernah sama sekali berutang kepada aplikasi apapun. Parahnya, pinjol bodong itu sampai mengancam untuk mendatangi rumah teman dan keluarga Nafa.

Menanggapi rentetan kejadian itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengklaim telah berupaya mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal. Di sisi lain, OJK bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, diantaranya sinergi dengan Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *