“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku membebani dan merugikan masyarakat. OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal. Kami lakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan kementerian lembaga, melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara,” jelas Wimboh.
Sejatinya, OJK telah secara khusus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk mengedukasi, menerima pengaduan, dan menangani penipuan pinjaman daring dari masyarakat. Jika masyarakat ingin melapor, bisa kirim pengaduan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau datang ke kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.
Satgas mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada. Masyarakat harus mengenali ciri-ciri dari modus kejahatan berkedok pinjaman online ilegal itu, antara lain:
- Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan singkat lainnya
- Tidak memiliki izin resmi (cek di website OJK)
- Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
- Pemberian pinjaman sangat mudah. Misalnya, syaratnya hanya menyertakan KTP, uang langsung cair beberapa jam setelah pengajuan
- Informasi bunga dan denda tidak jelas
- Bunga dan denda tidak terbatas
- Penagihan tidak ada batas waktu
- Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
- Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
- Tidak ada layanan pengaduan
Supaya tidak terjerat pinjol, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk memerhatikan poin ini:
- Pastikan berutang kepada pinjol yang terdaftar di OJK
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
- Pinjam untuk kepentingan yang produktif
- Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk berutang di pinjol ilegal
Comments