in ,

Sinergi Pemerintah, Google dan Apple Berantas Pinjol Ilegal

Sinergi Pemerintah, Google dan Apple Berantas Pinjol Ilegal
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menggandeng Google dan Apple untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal atau platform yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal itu akan diblokir dan dilarang menggunakan Google Playstore dan App Store.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Google dan Apple untuk mencegah munculnya kejahatan finansial dan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menegaskan, kali ini pemerintah sangat serius menggandeng seluruh pihak untuk memberantas pinjol yang telah merugikan masyarakat.

“Untuk mendukung agar industri fintech nasional bertumbuh dengan baik Kominfo sendiri telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Play Store dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan OJK atas fintech yang bersangkutan,” jelas Johnny dalam konferensi pers virtual, usai mengikuti rapat koordinasi terkait pinjol ilegal, pada (19/10).

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Saat ini Kominfo telah memblokir 4.873 pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform, mulai dari website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar tidak ada lagi pihak menyelenggarakan pinjol secara ilegal.

“Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” tegasnya.

Mahfud lantas menjelaskan, dari sudut hukum perdata, praktik pinjol ilegal adalah tindakan yang tidak sah. Sebab tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif, seperti diatur di dalam hukum perdata.

“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Sebab dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *