in ,

Sinergi Pemerintah, Google dan Apple Berantas Pinjol Ilegal

Sementara dari sudut pandang hukum pidana, pemerintah mendorong Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk meningkatkan tindakan terhadap pinjol ilegal. Terutama menyangkut pihak-pihak yang menagih dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga menyebar data atau foto-foto terhadap peminjam.

“Kalau karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Sebab dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan, seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Karena mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak. Bareskrim Polri akan memasifkan tindakan di berbagai tempat. Kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” jelas Mahfud.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Ia menyebutkan, tindakan itu memiliki beberapa payung hukum, antara lain adalah Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan; Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan; Undang-Undang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *