in ,

OJK Akan Bentuk Satgas Keamanan Siber Jasa Keuangan

OJK Akan Bentuk Satgas Keamanan Siber Jasa Keuangan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk satuan tugas (satgas) keamanan siber industri jasa keuangan untuk mengembangkan kerangka keamanan digitalisasi secara proporsional melalui sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.

“Selain akan membentuk satgas keamanan siber industri jasa keuangan, OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan perlindungan data pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara OJK – OECD Conference yang disiarkan virtual, pada (2/12).

Ia memastikan, seluruh upaya itu merupakan langkah dalam meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien.

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

Secara simultan, OJK akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat, mengingat sifat transaksi keuangan digital akan semakin canggih. OJK berharap tidak lagi masyarakat yang terjebak dalam penawaran pinjaman on-line (pinjol) ilegal dan bisa memanfaatkan dengan baik fintech lending atau platform keuangan digital lain yang terdaftar resmi.

Sejak 2018, OJK telah berhasil menutup 3.800 aktivitas pinjol ilegal, sehingga seluruhnya sudah tidak memiliki akses lagi kepada masyarakat.

Wimboh menyebutkan, beberapa rencana kebijakan OJK ke depan mengenai literasi keuangan digital, antara lain penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan, serta menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

“Kami juga akan meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital. Edukasi dan literasi keuangan terus digiatkan terutama kepada konsumen yang tidak tergapai oleh perbankan, golongan tersebut tentunya sangat membutuhkan jangkauan OJK,” kata Wimboh.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *