in ,

Satgas Percepatan Investasi Eksekusi Hambatan Proyek

Satgas Percepatan Investasi Eksekusi Hambatan Proyek Prioritas
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi menggelar rapat perdana untuk menyelesaikan permasalahan investasi prioritas di seluruh Indonesia, pada (21/6). Satgas terdiri dari Kementerian Investasi, Kejaksaan Agung, Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Menteri Investasi sekaligus Ketua Satgas Percepatan Investasi Bahlil Lahadalia mengingatkan, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, satgas akan fokus untuk mengeksekusi investasi yang bermasalah, khususnya sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa, serta mampu menghasilkan kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha lokal atau usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Itu sudah diperintahkan agar kita tegak lurus dengan apa yang menjadi aturan main di negara kita. Satgas ini diberikan amanah dan tugas yang cukup berat. Tapi atas dasar kebersamaan, kekompakan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara, Insyaallah, tugas ini mampu terselesaikan dengan baik,” jelas Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada (22/6).

Baca Juga  Investor Asing Pertama di IKN Bangun Kawasan “Mixed Use” dengan Investasi Capai Rp 500 Miliar

Selain itu, Satgas Percepatan Investasi juga telah menetapkan proyek prioritas investasi yang akan diselesaikan permasalahannya. Adapun kriteria proyek prioritas itu meliputi rencana investasi yang mendorong subsitusi impor atau berorientasi ekspor dan menyerap tenaga kerja minimal 3.000 orang

“Semuanya untuk percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, jangan sampai kita jadi birokrasi baru. Padahal kita memangkas birokrasi. Selama bisa dieksekusi, sesuai dengan perintah undang-undang dan presiden, harus kolaborasi,” tegas Bahlil.

Bahlil menambahkan, Satgas Percepatan Investasi diberikan dua kewenangan, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *