in ,

Pemerintah Bentuk Satgas Tagih Utang BLBI

Pemerintah Bentuk Satgas Tagih Utang BLBI
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk menagih utang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk memperlancar upaya penagihan itu, pemerintah membentuk Kelompok Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana bantuan likuiditas Bank Indonesia . Pembentukan satgas didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterbitkan pada April 2021 lalu.

Satgas BLBI yang dilantik tidak diumumkan kepada publik. Namun, dipastikan anggotanya terdiri dari unsur aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian), dan kementerian/lembaga, seperti BIN, PPATK, BPKP, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu. Satgas BLBI ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban yang ditunjuk oleh negara untuk menjadi ketua harian. Rionald akan memimpin pengejaran aset dana BLBI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian.

Baca Juga  BCA Jadi “Brand” Perbankan Terkuat di Dunia Versi Brand Finance

Sri Mulyani menyampaikan, utang BLBI ini jumlahnya mencapai Rp 110,45 triliun. Tagihan itu berbentuk kredit Rp 101 triliun, properti lebih dari Rp 8 triliun, dan sisanya berupa mata uang asing dan saham. Utang itu adalah likuiditas yang diberikan kepada bank-bank yang bermasalah saat krisis 1998 silam.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *