in ,

Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Digital

Bank Indonesia Mengatakan Pentingnya Perlindungan Konsumen Keuangan Digital di Era Digital
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital yang pesat. Hal ini diwujudkan dengan penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang efektif berlaku sejak 22 Desember 2020.

Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono menjelaskan, semua pihak perlu mendukung dan menciptakan ekosistem perlindungan konsumen keuangan digital yang kuat di Indonesia. Reformasi ketentuan perlindungan konsumen setidaknya sudah dituangkan dalam Hari Konsumen Nasional yang telah ditetapkan pemerintah setiap tanggal 20 April.

“Perlindungan konsumen yang baik dan tepercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Doni dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, (12/4).Doni menguraikan, ada tiga alasan pentingnya reformasi perlindungan konsumen.

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

Pertama, karena Indonesia perlu pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik, termasuk BI.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *