in ,

Kembangkan Gula Cair, Indonesia Bisa Swasembada Gula

Kembangkan Gula Cair, Indonesia Bisa Swasembada Gula
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta –  Indonesia hingga saat ini masih mengimpor gula dari berbagai negara hingga jutaan ton per tahun. Rata-rata konsumsi gula nasional sebesar 5,1 juta ton sementara produksi gula nasional hanya 2,1 juta ton sehingga Indonesia saat ini menjadi negara pengimpor gula terbesar di dunia. Di tengah pandemi Covid-19, impor gula melonjak dari 4,09 juta ton tahun 2019 menjadi 5,54 juta ton di 2020. Angka itu merupakan data impor gula tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Untuk mengatasi defisit itu, PT Gula Energi Nusantara (GEN) melakukan inovasi dengan memproduksi gula cair. Inovasi ini dengan mengubah gula kristal menjadi cair sehingga kapasitas produksi gula meningkat.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Direktur UKM PT Gula Energi Nusantara Joko Budi Wiryono menyampaikan, pengembangan bahwa produksi gula cair ini untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, melalui pengembangan produk hasil olahan tebu dan palm beserta turunannya.

“Ada tren produksi gula di Indonesia terus menurun. Sedang tren impor gula terus naik. Kalau tren ini diteruskan, maka Indonesia tidak akan pernah swasembada gula dalam waktu 50 tahun sampai 100 tahun ke depan,” kata Joko.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendukung inovasi gula cair untuk menekan impor gula Indonesia. Dalam kunjungannya ke pusat produksi gula cair PT Gula Energi Nusantara di Klaten, Jawa Tengah, Teten mengatakan bahwa dengan mengubah gula kristal menjadi cair, kapasitas produksi gula menjadi naik berkali-kali lipat.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *