in ,

Indonesia Siap Masuki Era Kendaraan Listrik

Indonesia Siap Masuki Era Kendaraan Listrik
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Indonesia telah menyatakan siap untuk memasuki era kendaraan listrik. Tekad ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Selain itu, dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 – 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter.

Untuk mewujudkan era kendaraan listrik, pemerintah Indonesia terus melobi investor asing untuk menanam modal serta membangun pabrik kendaraan listrik di Tanah Air. Nilai investasi yang akan masuk ke Indonesia diperkirakan bisa mencapai 35 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 493,5 triliun.

Baca Juga  Apkasi Gabungkan Pelaksanaan APN dan AOE 2024

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan tingginya nilai investasi tersebut, akan menempatkan Indonesia dalam posisi kunci mata rantai suplai kendaraan listrik secara global.

“Dengan semua sistem yang kita bangun itu akan berjumlah kira-kira 35 miliar dollar AS untuk komitmen investasi yang juga sudah didapatkan Indonesia untuk pengembangan industri baterai litium dan kendaraan listrik dalam waktu 5-10 tahun ke depan. Melalui berbagai regulasi, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk terus mendukung investasi yang lebih besar masuk dalam industri otomotif,” ungkap Luhut dalam acara diskusi virtual bertajuk ‘The Future Electric Vehicle Ecosystem for Indonesia pada Senin (25/10/21).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Cara mewujudkan rencana itu menurut Luhut harus dimulai dari penyusunan peta jalan pengembangan kendaraan listrik, penghitungan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN yang memberikan kesempatan bagi investor untuk mengembangkan rantai suplai dalam negeri serta pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar nol persen untuk baterai kendaraan listrik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *