in ,

Ivan Yustiavandana dan Deretan Agenda Strategis PPATK

Ivan Yustiavandana dan Deretan Agenda Strategis PPATK
FOTO : IST

Pajak.comJakarta – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (25/10). Ivan menggantikan posisi Dian Ediana Rae yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden tentang pengangkatan Ivan Yustiavandana. Selanjutnya, Ivan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala PPATK di hadapan Jokowi.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu pada siapa pun,” kata Ivan.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Dia juga bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun dari siapa pun juga. Serta bersumpah akan merahasiakan hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan.

FOTO: IST

Ivan Yustiavandana bukanlah sosok yang asing di lingkungan PPATK. Ia bergabung dan berkontribusi aktif sejak tahun 2006 dan memulai kariernya sebagai ketua kelompok riset dan analis non-bank. Setelahnya, ia dipercaya sebagai direktur pemeriksaan, riset, dan pengembangan.

Jabatan terakhirnya adalah deputi bidang pemberantasan yang ia emban sejak Agustus 2021. Ivan Yustiavandana merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Selama di PPATK, ia mengomandoi pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Analisis, Hasil Pemeriksaan, dan Riset Strategis di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Tak hanya itu, Ivan Yustiavandana juga menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk 2 Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Di lingkup regional dan internasional, ia aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), AntiMoney Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *