in ,

Awalludin: Berkontribusi Lebih Membangun Kepatuhan Pajak

Membangun Kepatuhan Pajak
FOTO: Tiga Dimensi 

Awalludin: Berkontribusi Lebih Membangun Kepatuhan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono memulai kariernya sebagai konsultan pajak pada tahun 2018, setelah sebelumnya mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama lebih dari dua dekade. Berkontribusi lebih untuk membangun kepatuhan Wajib Pajak merupakan visi dan misinya.

Awal, panggilan hangat Awalludin, memulai kariernya sebagai pemeriksa pajak, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari (1996), kemudian berpindah tugas ke KPP Pratama Purwokerto (2021), dan KPP Pratama Yogyakarta Dua (2005). Sebagai seorang pemeriksa, ia dituntut untuk mampu menguasai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Dibutuhkan pula analisa yang komprehensif dan kecermatan yang optimal dalam melakukan pengujian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan.

“Kita juga harus menguasai dan terus mempelajari Wajib Pajak perusahaan per sektor. Karena pengawasan pajak tidak bisa (dengan pendekatan yang) sama, setiap sektor punya keunikan, tantangan, kerumitan, dan potensi yang berbeda-beda, ada yang (bergerak) di industri, jasa, manufaktur, perdagangan. Itu yang perlu dikuasai pemeriksa. Di pemeriksaan, saya belajar mengenai seluk-beluk perusahaan,” kenang Awal kepada Pajak.com, (28/3).

Baginya, mengemban tugas sebagai pemeriksa pajak merupakan sebuah anugerah yang tidak pernah terpikir sebelumnya. Sebab sejak remaja, Awal bercita-cita menjadi insinyur, ahli dalam membangun gedung maupun infrastruktur yang bermanfaat untuk masyarakat.

“Saat saya masih remaja, saya melihat ada pembangunan jembatan di Solo, kampung halaman, bagus sekali. Bermanfaat sekali untuk masyarakat. Saya juga melihat gedung-gedung tinggi, maka sejak SMA (sekolah menengah atas) saya ingin jadi insinyur deh,” kenang Awal seraya tertawa.

Baca Juga  Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

Hingga akhirnya, ia menyadari, tugasnya di DJP juga memiliki tujuan mulia untuk membangun Indonesia. Sebagai fiskus, Awal mengemban amanah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang bermuara pada tercapainya penerimaan pajak sebagai sumber utama pembangunan negara.

“Terpenting, pekerjaan apapun harus dinikmati sepenuh hati, sehingga optimal di mana pun kita berada. Semua penempatan berkesan, tapi mungkin yang paling menantang ketika menjadi pemeriksa di KPP (Pratama) Kendari yang wilayah kerjanya satu provinsi waktu itu. Dibutuhkan ketelitian, penyusunan skala prioritas dalam menjalani tugas,” kenang alumnus D-III Prodi Perpajakan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) ini.

Setelah sekitar 11 tahun menjalankan tugas sebagai pemeriksa, Awal kemudian menjalani babak baru dalam kariernya. Di tahun 2007, ia mutasi di beberapa KPP di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebagai account representative (AR), yaitu di KPP Madya Jakarta Selatan, KPP PMA Lima, dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga atau KPP Large Tax Office (LTO) 3. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2015 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, AR memiliki fungsi sebagai pelayanan dan konsultasi; serta pengawas dan penggalian potensi Wajib Pajak.

Di KPP LTO 3, peran Awal sangat strategis karena melayani dan mengawasi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kebetulan ditempatkan di seksi yang berkontribusi 60-70 persen terhadap penerimaan kantor. Di fase ini analisa serta kemampuannya semakin tajam dalam memahami seluk-beluk Wajib Pajak yang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

“Jujur, saya saat ditugaskan ke Jakarta, khususnya di LTO, saya bersemangat sekali. Karena DJP terus berupaya melakukan reformasi perpajakan, luar biasa perubahannya. DJP berupaya menjadi institusi yang bersih, berintegritas, dengan pelayanan yang baik,” ungkap Awal.

Seperti diketahui, berdirinya KPP LTO menjadi salah satu penanda Reformasi Perpajakan Jilid II (2021-2004) yang tengah dilakukan DJP. Di tahap itu, DJP juga mereformasi sumber daya manusia (SDM) berupa penerapan reward dan punishment, pembinaan attitude pegawai, peningkatan fasilitas infrastruktur teknologi dan informasi, penyempurnaan sistem dan prosedur perpajakan, pembentukan bank data, dan sebagainya.

“Saya akui di tahun 2004, DJP sangat berbenah. Itu membuat saya semakin semangat dalam bekerja. Sebagai AR, benar-benar ingin bagaimana kepatuhan meningkat, Wajib Pajak trust dengan otoritas, begitu juga sebaliknya,” ujar Awal.

Keahlian dan kecintaannya pada bidang perpajakan membuatnya memutuskan untuk lebih berkontribusi mendorong kepatuhan masyarakat dengan beralih sebagai konsultan pajak. Awal berkeyakinan, konsultan pajak juga berperan strategis, menjadi jembatan antara Wajib Pajak dan DJP agar seirama dalam menafsirkan setiap aturan perpajakan. Konsultan pajak juga menjadi teladan bagi Wajib Pajak maupun DJP dalam menegakkan integritas.

Awal pun memulai kariernya di TaxPrime sebagai Manager di Divisi Audit dan Dispute (2018), kemudian menjadi Manager pada Divisi Tax Compliance and Audit (2020), dan Senior Manager di Divisi Tax Compliance and Audit (2022-hingga sekarang).

Baca Juga  Gupto Andreantoro, “Living the Dream” Jadi Konsultan Pajak

“Setelah pindah ke TaxPrime, saya menyadari peran konsultan pajak lebih dinamis dan luas, yang sepertinya tidak mungkin dilakukan ketika saya di DJP. Pengalaman paling berkesan, saya menangani klien yang mempunyai afiliasi dengan sebuah perbankan di luar negeri, di Malaysia. Hal yang menarik, saya sampai harus menemui shareholder di luar negeri untuk menyelesaikan project audit klien tersebut. Visi kita satu, membantu Wajib Pajak menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Awal.

Selain itu, ia bersyukur, visi dan misi TaxPrime senada dengan prinsipnya dalam bekerja. TaxPrime menjunjung tinggi nilai integritas, mendorong Wajib Pajak menunaikan kewajibannya berdasarkan regulasi yang berlaku, dan menjadi mitra DJP untuk menyukseskan reformasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan.

“Integritas yang mengacu pada regulasi dan sistem merupakan fondasi utama mewujudkan kepatuhan pajak. Dan, kami di sini selalu menekankan bahwa ketidakpatuhan hanya merepotkan (Wajib Pajak) di kemudian hari, merepotkan di masa yang akan datang. Konsistensi (membangun) kepatuhan pajak mesti dijalankan oleh setiap pihak, baik DJP, konsultan pajak, maupun Wajib Pajak,” ujar Awal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *