in ,

Bayu Rahmat Rahayu, Melabuhkan Manfaat Ilmu Transfer Pricing

Bayu Rahmat Rahayu
FOTO: Tiga DImensi

Bayu Rahmat Rahayu, Melabuhkan Manfaat Ilmu Transfer Pricing

Pajak.com, Jakarta – Sepanjang 20 tahun mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Transfer Pricing Compliance and International Tax Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu banyak terlibat langsung dalam penanganan praktik transfer pricing, mulai dari pengawasan, penanganan kasus, hingga penyusunan regulasi. Hal itu membuat Bayu memiliki pengalaman dan kecintaan yang mendalam pada transfer pricing. Dengan melabuhkan hati di TaxPrime, ia ingin lebih banyak berkontribusi memberi manfaat untuk Wajib Pajak maupun DJP melalui keahlian yang dimilikinya.

Perkenalan pertama Bayu dengan transfer pricing dimulai saat ia lulus program Diploma IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Kemudian, pada tahun 2008, Bayu ditempatkan sebagai pelaksana pada Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP. Kala itu, tugasnya adalah mengumpulkan data dan menyusun konsep position paper atas kasus transfer pricing yang ditangani. Seiring mengemban tugas, untuk meningkatkan kapasitasnya, Bayu rutin ditugaskan untuk mengikuti pelatihan transfer pricing dan tax treaty yang diselenggarakan oleh DJP yang bekerja sama dengan otoritas pajak lain maupun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Di sela penanganan kasus, Bayu Rahmat Rahayu juga terlibat saat Subdit Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP rutin menyelenggarakan pelatihan transfer pricing kepada fungsional pemeriksa, account representative (AR), dan pegawai lainnya dari kantor pelayanan pajak (KPP) maupun kantor wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.

“Saya beruntung, rutin ditugaskan ikut pelatihan yang diselenggarakan DJP dengan OECD mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2022. Pelatihan-pelatihan tersebut melengkapi perspektif transfer pricing dari sisi regulasi domestik dan perspektif OECD, yang selama ini banyak dirujuk dan menjadi prinsip-prinsip transfer pricing yang berlaku umum di seluruh dunia. Pengetahuan ini membantu untuk memahami perspektif internasional tentang transfer pricing, baik dari otoritas pajak maupun perusahaan multinasional,” ungkap Bayu kepada Pajak.com, di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, (4/5).

Menurutnya, saat itu penyusunan kebijakan dan pembinaan pengawasan transfer pricing di DJP dilakukan lebih banyak oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan bekerja sama dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP.

Baca Juga  Gupto Andreantoro, “Living the Dream” Jadi Konsultan Pajak

Kemudian, Bayu ditugaskan menjadi analis Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sumber Daya Alam (SDA) Subdit Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP sejak April 2020. Pada tugas barunya, ia banyak berkomunikasi dengan entitas pemerintah lain terkait dengan pengawasan perusahaan pertambangan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sebagai analis baru, saya sangat senang mempelajari aspek bisnis dari transfer pricing. Saya sangat beruntung mendapat atasan yang sangat membimbing. Kepala seksi saya saat itu, Bapak Edward Hamonangan Sianipar, adalah orang yang memperkenalkan saya dengan transfer pricing, baik secara teori maupun praktik, karena beliau sebelumnya adalah auditor yang banyak mengerjakan pemeriksaan transfer pricing. Saya juga diperkenalkan dengan pegawai DJP lain yang mempelajari dan mengerjakan transfer pricing, seperti Achmad Amin, Torang Sitanggang, Aida Fithryani, dan lain-lain. Termasuk Pak Fajar yang saat ini adalah Senior Advisor TaxPrime. Mereka semua memahami transfer pricing tidak saja dari sisi regulasi pajak, tapi bagaimana perspektif bisnis dan ekonominya. Karenanya, saat bergeser menjadi analis Wajib Pajak pertambangan, saya lebih banyak belajar tentang proses bisnis dan aspek legal industri pertambangan. Dari sana kemudian kita bisa hitung pajaknya,” ungkap Bayu.

Bayu pun terus menimba keilmuan di bidang ekonomi tambang dengan menempuh gelar Master of Environment and Resources Economics (MERE) pada The Australian National University di Canberra, Australia pada tahun 2012 sampai 2013 dengan beasiswa dari Pemerintah Australia. Setelah lulus, ia ditempatkan kembali pada seksi yang sama.

Di Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak SDA kali ini, Bayu banyak berperan menyusun dan menerbitkan beragam modul tentang proses bisnis dan perpajakan Wajib Pajak pertambangan yang digunakan di DJP.

Kemudian, dalam rangka menemani istri yang memperoleh beasiswa pascasarjana di Birmingham (Inggris), Bayu mengajukan cuti di luar tanggungan negara pada periode 2016 sampai 2017. Di sana, ia mendalami keilmuan dan pengetahuan di bidang perpajakan internasional dan transfer pricing dengan mengambil sertifikasi Advanced Diploma in International Taxations (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation di London. Tema spesifik yang diambilnya adalah perpajakan Singapura dan transfer pricing.

Setelah kembali ke Indonesia pada September 2017, Bayu kembali ditempatkan pada Subdit Pemeriksaan Transaksi Khusus, yaitu di Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya. Saat itu, lanskap transfer pricing dan pajak internasional sangat menarik dengan adanya Program Aksi base erosion and profit shifting (BEPS) yang digawangi G20/OECD, di mana Indonesia merupakan anggota. Banyak regulasi dan kebijakan yang dibuat DJP sebagai adopsi BEPS Action Plan. Sebagai pegawai Kantor Pusat DJP, Bayu ikut terlibat pada penyusunan beberapa aturan tersebut.

Baca Juga  Proses Banding di Pengadilan Pajak setelah e-Tax Court Berlaku

Banyaknya keterlibatan Bayu pada transfer pricing dan pajak pertambangan, membuat Bayu ingin terus berkontribusi pada bidang tersebut. Apalagi banyak investasi yang telah dilakukan DJP dengan memberinya pelatihan pada kedua bidang tersebut dengan menjadi spesialis. Di sisi lain, ia memahami bahwa kebijakan DJP terkait sumber daya manusia yang lebih mengakomodasi tour of duty dengan berbagai penugasan yang berbeda.

Pada November 2020, Bayu dipindahkan menjadi AR di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat. Kemudian, pada Mei 2021 dipromosikan sebagai Kepala Seksi Pelayanan Pajak KPP Pratama Tobelo. Setelah 20 tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN), Bayu memutuskan mengajukan pengunduran diri pada Agustus 2022.

“Saya sudah berkarier 20 tahun di DJP, dimana sebagian besarnya mengerjakan transfer pricing dan pajak tambang. Jika saya stay (tidak resign), saya justru tidak akan mengerjakan bidang yang selama ini telah saya pelajari dan geluti, sehingga investasi DJP pada diri saya justru jadi sia-sia. Karenanya, saya putuskan untuk mengundurkan diri,” ungkapnya.

Bayu Rahmat Rahayu akhirnya berlabuh di TaxPrime dan menjalani profesi baru sebagai konsultan pajak bidang transfer pricing, yang selama ini ia tekuni di DJP. Ia  menilai, TaxPrime merupakan kantor konsultan pajak yang memiliki visi serupa dengan DJP, yaitu mendorong kepatuhan Wajib Pajak. TaxPrime meyakini bahwa kepatuhan Wajib Pajak akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Wajib Pajak tersebut.

Baca Juga  Bahlil: Smelter Nikel dengan Kandungan 60 Persen Tak Lagi Diberikan “Tax Holiday”

“Dengan memahami seluruh dampak pajak dari kegiatan usaha dan mematuhi ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak dapat meyakini kepastian jumlah pajak yang dibayarnya dan dapat berfokus pada bisnis, tanpa khawatir dengan dampak pajak yang berlebihan. Kepastian pajak ini adalah target dari fiskus dan Wajib Pajak. TaxPrime bukan sekadar mendorong Wajib Pajak untuk menghemat pajak yang justru menimbulkan hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, TaxPrime mendorong Wajib Pajak memanfaatkan seluas-luasnya dari kepatuhan itu. Dengan patuh dan paham, Wajib Pajak bahkan dapat memperoleh manfaat dan insentif yang tersedia dalam regulasi, yang pada akhirnya, bermanfaat untuk kepentingan usaha Wajib Pajak,” tambah Bayu.

Sementara, dari sisi transfer pricing, ia berpendapat bahwa TaxPrime sangat berkomitmen membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer dengan prinsip ex-ante dan mengusahakan analisis segregasi per transaksi. Hal ini sejalan dengan hal yang diperjuangkannya saat berada di DJP.

“Kebetulan saat di DJP saya banyak membaca  TP-Doc (transfer pricing documentation), baik yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang disusun oleh konsultan. Saya terkesan dengan TP-Doc yang dibuat oleh TaxPrime. Eh, setelah masuk di dalamnya, saya lebih terkesan lagi dengan proses panjang yang dilakukan oleh TaxPrime dalam mendampingi Wajib Pajak membuat TP-Doc. Bahwa yang namanya pricing policy itu sangat penting. Kita tidak hanya sekadar mengetes apakah wajar atau tidak dalam transaksi. Namun, bagaimana Wajib Pajak menetapkan harga—itu betul-betul didalami di TaxPrime,” pungkas Bayu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *