in ,

Penyebab SPT Tahunan Dianggap Tidak Tersampaikan

Penyebab SPT Tahunan Dianggap Tidak Tersampaikan
FOTO: Tiga Dimensi

Penyebab SPT Tahunan Dianggap Tidak Tersampaikan

Pajak.com, Jakarta – Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi kian mendekati masa tenggat (31 Maret). Namun, bukan berarti Wajib Pajak bisa asal dalam melaporkan SPT Tahunan. Jangan sampai karena alasan terburu-buru, terdapat kekeliruan yang berakibat SPT Tahunan masuk dalam kategori tidak tersampaikan. Lantas, apa saja penyebab SPT Tahunan dianggap tidak tersampaikan? Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono akan menjelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pertama, mengacu pada Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 s.t.d.t.d PMK Nomor 18 Tahun 2021, SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila Wajib Pajak tidak menandatangani SPT Tahunan. Kewajiban ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun tanda tangan bisa dilakukan dengan tanda tangan basah (langsung), stempel, atau elektronik digital.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

“Pada Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 18 Tahun 2021, apabila SPT Tahunan ditandatangani kuasa Wajib Pajak, termasuk konsultan pajak, SPT Tahunan itu harus dilampiri dengan surat kuasa khusus, semua dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan,” jelas Awal kepada Pajak.com, (28/3).

Ia kembali mengingatkan, syarat ini turut mengacu pada PMK Nomor 243/PMK.03/ 2014 tentang Surat Pemberitahuan, yang menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke DJP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kedua, SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan jika belum sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai regulasi yang berlaku. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan, meliputi, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan; dokumen mengenai harta, utang piutang, jumlah keluarga, dan lainnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Ini bagian dari pemahaman sistem self assessment, di mana negara/pemerintah, memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan/mengkreditkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk menyampaikan SPT Tahunan dengan melampirkan beberapa dokumen,” jelas Awal.

Ketiga, SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan bila SPT Tahunan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.

Keempat, SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan bila SPT Tahunan disampaikan setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan, dan/atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Awal menjelaskan, pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak atau tanggal seharusnya Wajib Pajak datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara itu, pemeriksaan bukper dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

“Walaupun aturannya begitu, bila SPT Tahunan yang disampaikan ternyata dianggap tidak disampaikan, DJP akan memberitahu Wajib Pajak secara tertulis,” tambah Awal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *