Pajak.com, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, bandara perairan di Indonesia dibutuhkan untuk mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional. Ia bilang, infrastruktur transportasi yang berkembang di negara-negara kepulauan adalah bandara perairan atau water aerodrome dan pesawat apung atau sea plane.
“Bandara perairan selain mampu membuka konektivitas antar daerah, juga bermanfaat dalam menunjang pengembangan daerah yang berkelanjutan, menghubungkan daerah-daerah terpencil dan perbatasan, serta mendukung pengembangan dan kemajuan pariwisata di Indonesia,” kata Budi dalam webinar Public Expose Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bandar Udara Perairan dalam Mendukung Pariwisata Nusantara Melalui Kolaborasi Anak Bangsa (Pentahelix), dikutip Pajak.com Sabtu (16/10).
Hal tersebut menurutnya juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar objek pariwisata harus dilakukan melalui pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Untuk itu, kata Budi, fungsi dan manfaat bandar udara perairan di Indonesia dapat dimaksimalkan. Namun, saat ini pengaturan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum dan minimalis.
“Masih mengacu kepada payung regulasi penerbangan dan kebandarudaraan. Ketentuan yang ada harus dimodifikasi dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pengoperasian bandara perairan,” jelasnya.
Budi mengatakan, harus ada usaha untuk mengharmonisasikan antara peraturan penerbangan dan pelayaran, termasuk kerja sama instansi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan akademisi. Khusus dalam penerapan peraturan tersebut, agar tercapai tujuan dalam mendukung pariwisata nusantara.
Di kesempatan yang sama, Kepala Balitbanghub Umar Aris mengatakan RPP tersebut merupakan hasil kajian dan kemitraan antara Badan Litbang Perhubungan Kemenhub dengan Universitas Gadjah Mada.
“Kajian ini merupakan respons dari fenomena belakangan ini yaitu meningkatnya permintaan (demand) terhadap pergerakan transportasi yang bersifat water to water dan water to land melalui penggunaan pesawat apung atau seaplane,” ucap Umar.
Dia mengungkapkan, pengembangan bandara perairan ini menggabungkan tiga sarana transportasi konvensional yaitu darat, laut, dan udara. Substansi dari RPP yang telah tersusun, pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam tiga rezim hukum yaitu hukum transportasi darat, hukum transportasi laut, dan hukum transportasi udara.
Umar bilang, pihaknya telah melaksanakan uji operasi pendaratan dan lepas landas seaplane di sekitar Pulau Gili Iyang, Madura.
“Daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata mancanegara karena dikenal memiliki kadar oksigen terbaik nomor dua di dunia.” tutur Umar.
Comments