in ,

Sandiaga Targetkan Devisa Pariwisata 2022 Rp 24 Triliun

Sandiaga Targetkan Devisa Pariwisata 2022 Rp 24 Triliun
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menargetkan nilai devisa pariwisata di tahun 2022 naik sebesar 470–1,7 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 6,744–Rp 24,396 triliun. Ia pun menyatakan optimismenya untuk lebih membangkitkan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tahun ini.

Hal itu ia sampaikan saat memaparkan persiapan program kerja Kemenparekraf tahun 2022 di hadapan Komisi X DPR RI. Di rapat itu, ia juga menyebut kontribusi produk domestik bruto (PDB) Pariwisata ditargetkan sebesar 4,3 persen, nilai ekspor produk ekonomi kreatif sebesar 16,83 miliar dollar AS, dan nilai tambah ekonomi kreatif sebesar Rp 1.236 triliun.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Sandiaga juga menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara di tahun ini bakal naik menjadi 1,8–3,6 juta orang dan menargetkan pergerakan wisatawan nusantara sebesar 550 juta pergerakan.

“Untuk mencapai target tersebut, Kemenparekraf mendapat anggaran DIPA sebesar Rp 3.792.417.902.000 atau turun 22,72 persen dibandingkan pagu awal tahun 2021. Targetnya naik, anggarannya turun,” ujar Sandiaga di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com Selasa (25/01).

Sandiaga menjelaskan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk tiga program, yaitu Program Dukungan Manajemen dengan pagu Rp 1,66 triliun atau turun 5,88 persen dibandingkan pagu DIPA awal tahun 2021.

Selanjutnya adalah Program Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 1,7 triliun, yang juga turun sebesar 38,70 persen dibandingkan pagu DIPA tahun 2021. Dan, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi dengan pagu Rp 1,22 triliun atau naik 2,80 persen dibandingkan dengan pagu DIPA awal tahun 2021.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Lebih lanjut, Sandiaga mengemukakan bahwa dalam pagu DIPA TA 2022 terdapat total anggaran sebesar Rp 357,57 miliar yang diblokir. Adapun rinciannya adalah untuk memenuhi Surat Menteri Keuangan Nomor S-1088 tanggal 29 November 2021 Hal Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2022 senilai Rp 179,55 miliar atau sebesar 4,73 persen dari pagu DIPA TA 2022, blokir terkait alokasi anggaran yang akan dialihkan ke BRIN mencapai Rp 9,50 miliar, dan blokir hasil pembahasan dengan Kemenkeu sebesar Rp 168,96 miliar.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *