in ,

Wapres Minta Sertifikasi Halal Produk UMKM Dipermudah

Wapres Minta Sertifikasi Halal Produk UMKM Dipermudah
FOTO : IST

Pajak.Com, Jakarta – Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tanah air yang jumlahnya mencapai lebih dari 64 juta memerlukan layanan sertifikasi halal bagi produk-produknya agar bisa menembus pasar halal global. Melihat hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta proses sertifikasi halal produk UMKM agar dipermudah.

“Jaminan kehalalan produk UMKM juga merupakan salah satu syarat untuk menembus pasar halal global,” ungkapnya saat menghadiri acara Tasyakur Milad Ke-33 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) secara virtual di Jakarta, Selasa (25/01).

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menuntaskan dua pekerjaan besar hingga 2024, yaitu kewajiban tersertifikasinya bagi seluruh produk makanan dan minuman halal, sekaligus mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Untuk itu, ia berharap LPPOM-MUI sebagai pionir Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di tanah air, dapat terus membantu dan mewujudkan dua hal tersebut dengan melakukan percepatan sertifikasi halal khususnya bagi UMKM sektor makanan dan minuman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *