in ,

Kominfo Luncurkan Program Inkubasi Bisnis, Ini Cara Daftarnya

program inkubasi bisnis kominfo
FOTO: IST

Kominfo Luncurkan Program Inkubasi Bisnis, Ini Cara Daftarnya

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 dan Inkubasi Bisnis untuk 20.000 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), pada (22/5).  Bagaimana cara mendaftarnya?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, program ini dilakukan untuk meningkatkan akses pemasaran, efisiensi dan efektivitas operasional bisnis, serta daya saing maupun inovasi, serta pendapatan pelaku UMKM.

“Jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta UMKM. Untuk itu, pengusaha kecil membutuhkan pendampingan untuk pemanfaatan teknologi digital. Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 akan memiliki dua tahapan kegiatan yaitu, pelatihan digital dan inkubasi bisnis,” jelas Semuel.

Adapun batas waktu akhir pendaftaran Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 dan Inkubasi Bisnis adalah 31 Mei 2023. Tahapan pendaftarannya adalah:

  • Melakukan pendaftaran melalui https://umkmlevelup.id/pendaftaran;
  • Melakukan pengisian kuesioner asesmen level adopsi teknologi digital; dan
  • Menyatakan kesediaan untuk mengikuti kegiatan pendampingan selama enam bulan.
Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

Secara umum, UMKM yang menjadi peserta program adopsi digital akan mendapatkan manfaat berupa:

  • Pendampingan intensif dari fasilitator;
  • Paket data selama 6 bulan;
  • Pendampingan gratis dari berbagai platform digital selama enam bulan;
  • Promosi ads marketplace bagi 8.000 UMKM terbaik;
  • Akses materi teknologi digital dan bisnis; dan
  • Elektronik sertifikat bagi peserta yang mengikuti hingga akhir program.

Kominfo menetapkan, khusus program pelatihan digital ditujukan bagi 20.000 UMKM produsen sektor pengolahan di 15 kawasan prioritas dan melibatkan 110 fasilitator. Adapun 15 kawasan prioritas yang dimaksud, meliputi Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Sementara, khusus kegiatan inkubasi bisnis, akan dilakukan kepada 100 pelaku UMKM. Dengan syarat UMKM tersebut telah memiliki kemampuan digital dalam memasarkan produknya.

Semuel memerinci, kegiatan inkubasi bisnis itu, yaitu pelatihan business model canvas (perancangan model bisnis yang sistematis); pengembangan produk strategi digital marketing, branding, dan desain produk; dan copywriting (penyusunan naskah iklan untuk keperluan komersial) keuangan dan nonkeuangan.

Kominfo pun bekerja sama dengan beberapa penyedia platform digital, seperti aplikasi social commerce, financial technology, point of sales system, dan teknologi digital 4.0 termasuk virtual reality, artificial intelligence, big data analytics, dan lainnya.

Semuel optimistis, Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 dan Inkubasi Bisnis ini mampu mengoptimalkan potensi dan produktivitas UMKM dalam meningkatkan produksi dalam negeri, nilai substitusi ekspor, dan mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

“Konsistensi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia tentu tidak terlepas dari peran dan kontribusi pelaku UMKM yang jumlahnya sangat besar dan fondasi GDP (Gross Domestic Product) nasional bertumpu pada UMKM yang merupakan penyumbang lebih dari 97 persen lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *