Realisasi Penerimaan Pajak Rp 688,15 T April 2023
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 688,15 triliun hingga April 2023 atau 40,05 persen dari target senilai Rp 1.718 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kinerja penerimaan pajak itu mengalami tren perlambatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
“Penerimaan pajak kita tumbuh 21,3 persen (hingga April 2023). Tapi masih tinggi (periode yang sama) di tahun lalu yang sudah tumbuh 51,4 persen. Ada dua faktor yang membuat penerimaan negara dari pajak mengalami perlambatan pertumbuhan, yakni penurunan harga mayoritas komoditas utama dan turunnya ekspor dan impor,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Mei yang disiarkan secara daring, (22/5).
Ia mengutip, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Indonesia pada Januari-April 2023 mencapai 86,4 miliar dollar AS atau turun 7,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Kondisi ini dipengaruhi oleh komoditas energi dan pangan yang terus melanjutkan tren penurunan harga.
“Terlihat dari penerimaan ekspor kita, dari mulai gas, batu bara, minyak bumi, brent CPO (crude palm oil), wheat atau gandum, soybean, jagung semua koreksi trennya. Penurunan terbesar harga CPO sampai 60 persen dan natural gas yang menurun 34 persen, dan minyak rata-rata turun 9,34 persen,” kata Sri Mulyani.
Kendati demikian, menurutnya semua jenis pajak masih tumbuh moderat. Sri Mulyani memerinci, pertama, jenis Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (nonmigas) sebesar Rp 410,92 triliun atau sudah mencapai 47,04 persen dari target hingga April 2023.
“Di sini kita lihat pertumbuhan dari penerimaan (PPh nonmigas) mencapai 20,11 persen,” tambah Sri Mulyani.
Kedua, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) telah terkumpul sebesar Rp 239,98 triliun atau 32,30 persen dari target dan tumbuh 24,91 persen.
Ketiga, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 4,92 triliun atau 12,3 persen dari target dan tumbuh 102,62 persen. Keempat, PPh migas Rp 32,33 triliun atau telah melampaui 5,44 persen.
“Pemerintah tetap optimistis, mengingat aktivitas ekonomi domestik yang terus mengalami peningkatan dan didorong optimalisasi penerapan UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Kita akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan UU HPP dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang memang menunjukkan ada tanda-tanda mulai softening atau pelemahan,” ungkap Sri Mulyani.
Kewaspadaan senada juga diungkapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia menuturkan, penerimaan pajak diproyeksi melambat hingga 2024 karena kondisi perekonomian global dan penurunan harga komoditas.
“Penerimaan pajak juga ditentukan aktivitas kita (DJP), mulai dari perluasan pelayanan, (hingga) penegakan hukum secara konsisten. Dalam kondisi apapun kita melakukan pelayanannya untuk compliance Wajib Pajak, melihat respons ekonomi tahun berjalan terhadap penerimaan pajak yang kami ikuti. Tapi tidak semua kami lakukan bersamaan, kami prioritaskan berdasarkan risk management di setiap kesempatan, kami selalu kumpulkan data dan informasi dari implementasi komite kepatuhan yang kita mulai 2023 ini,” ujar Suryo.
Comments